spot_img

Kemenko PMK : 25 Kabupaten Bebas dari Status Daerah Tertinggal, 37 Masih Tertinggal

Date:

Kemenko PMK : 25 Kabupaten Bebas dari Status Daerah Tertinggal, 37 Masih Tertinggal

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa dari 62 status daerah tertinggal di Indonesia yang ditetapkan pada periode 2020-2024, sebanyak 25 di antaranya telah berhasil dientaskan. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli, mengungkapkan bahwa daerah-daerah ini tidak lagi termasuk dalam kategori daerah tertinggal per 2025.

Menurut Sorni Paskah Daeli, “Perpres menetapkan 62 daerah tertinggal pada periode 2020-2024 ini. Di tahun 2024 ini, kemungkinan hanya 25 daerah tertinggal yang bisa dientaskan. Sisanya masih belum.” Dia menjelaskan hal ini pada konferensi pers di Kantor Kemenko PMK pada hari Senin (24/6).

“Dengan demikian, mulai awal 2025, 25 daerah tersebut tidak lagi masuk dalam kategori daerah tertinggal dan telah berhasil menghilangkan stigma tersebut,” tambahnya.

Sorni juga menyebutkan 25 daerah yang telah berhasil mengangkat diri dari status daerah tertinggal, antara lain Kabupaten Lombok Utara, Tojo Una-Una, Nabire, Musi Rawas Utara, Kepulauan Sula, Belu, Kupang, Kepulauan Tanimbar, Donggala, Pesisir Barat, dan Malaka. Selain itu, ada Kabupaten Sumba Barat, Sigi, Kepulauan Mentawai, Maluku Barat Daya, Supiori, Lembata, Sumba Tengah, Sumba Timur, Seram Bagian Barat, Alor, Teluk Bintuni, Rote Ndao, Sorong, dan Buru Selatan.

Lebih lanjut, Sorni menjelaskan bahwa penilaian status daerah tertinggal dilakukan berdasarkan indeks yang dihitung dua tahun terakhir dengan nilai indeks 60 ke atas. Ia menambahkan bahwa puluhan daerah lain yang belum berhasil dientaskan tersebar di Papua, Nusa Tenggara, dan Maluku.

Meskipun masih banyak daerah yang belum berhasil dientaskan, pemerintah tetap mematok target untuk mengentaskan 25 daerah tersebut, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sorni juga mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan tiga daerah lagi yang dapat dientaskan dari status daerah tertinggal, yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dan Kabupaten Keerom.

“Dengan target minimal 25 daerah sesuai RPJMN, kami berupaya untuk mencapai hasil yang lebih baik dari itu,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...