Kemenkominfo Menyiapkan Regulasi Baru untuk Mendukung Ekosistem Gim Lokal
Regulasi Baru untuk Ekosistem Gim Lokal Disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
Untuk meningkatkan kesehatan ekosistem gim lokal, Kemenkominfo sedang mengembangkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, peraturan baru akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo nomor 11 tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Menurut Samuel, revisi yang sedang dirancang akan menghapus aturan sebelumnya (Permenkominfo 11/2016) dan menggantinya dengan aturan baru yang mengatur klasifikasi gim. Regulasi terbaru pemerintah akan mewajibkan penerbit gim domestik dan internasional untuk menjadi Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
Selain itu, Semuel menjelaskan bahwa peraturan baru untuk ekosistem gim akan menjadi lebih kompleks daripada yang sebelumnya hanya mengatur klasifikasi gim, sehingga kategorisasi gim di Indonesia akan menjadi lebih teratur.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan perkembangan ekosistem gim lokal akan berdampak positif, baik dari segi konten maupun pertumbuhan ekonomi. Samuel berharap peraturan tersebut segera diselesaikan, mungkin sebelum akhir bulan ini.
Hingga saat ini, penerbit gim baru, baik lokal maupun internasional, harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemenkominfo. Ini diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019. Saat ini, ada 1.385 layanan dari industri gim yang terdaftar sebagai PSE. Namun, tidak ada undang-undang yang mengatur penerbit gim mancanegara untuk memiliki badan usaha atau lembaga pemeringkat klasifikasi gim.
Dengan penyusunan regulasi baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap dapat menciptakan ekosistem ini jauh menjadi lebih sehat, teratur, dan mendukung pertumbuhan industri gim serta memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Indonesia.