Untuk mendorong penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempersiapkan lingkungan yang mencakup peraturan dan pengembangan sumber daya manusia.
Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab untuk membangun lingkungan yang mencakup pengembangan dan regulasi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendorong penerimaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan AI oleh masyarakat positif dan tidak disalahgunakan.
Dalam pernyataan persnya di Jakarta pada hari Jumat, Nezar mengatakan, “Saya meyakini bahwa ini adalah tanggung jawab inti Kemenkominfo untuk memastikan bahwa AI dimanfaatkan dengan manfaat penuh dan kebaikan yang meluas, sesuai dengan kebutuhan semua pemangku kepentingan, dan bukan hanya sekelompok individu.”
Menurut Nazar, enam masalah utama yang terkait dengan penggunaan AI dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut: penyebaran informasi yang salah (misinformasi), privasi dan kerahasiaan data, ancaman siber (racun), perlindungan hak cipta, bias dalam penggunaan AI, dan memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan tetap terjaga ketika teknologi ini digunakan.
Menghadapi enam masalah ini, Nezar menekankan bahwa peraturan sangat penting untuk menjamin pemanfaatan AI yang demokratis, mendorong diversitas, dan menciptakan kesetaraan digital. Peraturan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak orang menggunakan AI dan mendorong kemajuan bangsa.
Dia menambahkan, “Dengan regulasi yang tepat, penggunaan AI akan menjadi lebih inklusif dan teknologi ini akan menjadi lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih ramah pengguna.”
Mengadopsi “Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020-2045”, yang diterbitkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada tahun 2020, adalah salah satu contoh bagaimana Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menerapkan pendekatan “demokratisasi tata kelola” saat membangun ekosistem digital yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait kecerdasan buatan.
Untuk mendukung Stranas KA, Kemenkominfo telah membuat peraturan tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP), menciptakan jaringan intra-pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah (Data-Hub), dan memastikan akses internet yang merata.
Selain itu, Kemenkominfo sedang menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Kecerdasan Buatan, peta okupasi untuk Kecerdasan Buatan, dan program pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia. Dengan upaya ini, diharapkan implementasi kecerdasan buatan di Indonesia akan berjalan dengan baik, sejalan dengan transformasi digital negara.