Kemenkop UKM Pastikan RUU Perubahan Ketiga UU Perkoperasian Akan Dibahas Pada Oktober
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memastikan bahwa Surpres akan dimulai pada bulan Oktober terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menurut Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasi Kemenkop UKM, RUU ini tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah akan mengirimkannya ke DPR kapan saja mereka menginginkannya. Surat Presiden telah dikirim ke DPR pekan lalu, yang berarti diskusi akan dimulai pada bulan Oktober 2023.
Pemerintah berharap RUU ini, yang akan menjadi perubahan ketiga dari UU Nomor 25 Tahun 1992, diselesaikan dan disetujui pada akhir tahun 2023.
Zabadi menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian dirancang untuk menggantikan undang-undang lama dengan yang baru. Gerakan koperasi berharap regulasi ini diperbarui, terutama karena Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dua undang-undang omnibus telah mengubah UU Nomor 25 Tahun 1992 dua kali.
Subtansi yang didistribusikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dari tahun 2022 hingga 2023 tidak mengalami perubahan meskipun status RUU ini berubah menjadi perubahan ketiga dari UU Nomor 25 Tahun 1992.
Zabadi menekankan bahwa perubahan pada UU Perkoperasian sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah telah menjadikan pembahasan RUU ini sebagai prioritas utama dan harus disetujui segera.
Selain itu, ia menekankan bahwa pembaruan regulasi harus segera dilakukan untuk menjawab tantangan zaman, perubahan lapangan, dan kebutuhan masyarakat. RUU Perkoperasian dimaksudkan untuk membangun perekonomian nasional yang tumbuh secara stabil, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui penerapan undang-undang yang mendorong semangat kerja sama dan ikatan keluarga.