Kemenkop UKM Terus Melakukan Pendataan Koperasi dan UMKM
Bandung, Penjuru – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus melakukan pendataan komprehensif terhadap koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah (KUMKM) di seluruh provinsi di Indonesia, dengan tujuan membangun basis data KUMKM yang terstandardisasi dan terintegrasi.
Siti Azizah, Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa, mengungkapkan bahwa Kementeriannya telah berhasil mengumpulkan 13,4 juta data pelaku KUMKM. Data ini terdiri dari 9,1 juta data yang dikumpulkan pada tahun 2022 dan 4,3 juta data pada tahun 2023.
“Kami akan terus bergerak karena selama ini yang ditunggu-tunggu adalah data para pelaku KUMKM berdasarkan nama dan alamat,” ujarnya.
Azizah menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Kemenkop UKM fokus pada pengembangan aplikasi dan situs web untuk pendataan. Kemudian, pada tahun 2022, survei langsung dilakukan kepada pelaku KUMKM di 240 kabupaten/kota.
Pada tahun 2023, Kemenkop UKM berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan sensus dan survei serupa di 215 kabupaten/kota.
Data tersebut terdiri dari tujuh klasifikasi, meliputi identitas pengusaha, identitas usaha, bidang usaha, faktor pemasaran, proses produksi, keuangan, dan sumber daya manusia.
Basis data ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti merumuskan kebijakan dan program yang tepat sasaran, mengetahui profil dan kebutuhan para pelaku KUMKM secara lebih detail, meningkatkan kinerja KUMKM, hingga meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional.
“Selain mencari, membina, mengembangkan (KUMKM), semua landasannya adalah pendataan. Data ini nantinya akan digunakan oleh Kemenkop UKM, kementerian lain, dan pemerintah daerah,” kata Azizah.
Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga masih menghitung potensi kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional, yang akan dilakukan setelah data KUMKM tersebut lengkap.
Proses pendataan ini memiliki beberapa tantangan, termasuk menjangkau pelaku usaha di daerah terpencil dan melaksanakan pendataan secara langsung, bukan melalui platform digital, sehingga memerlukan kunjungan langsung ke pelaku usaha.
Meskipun demikian, Kemenkop UKM berharap pendataan ini dapat selesai pada tahun ini.