Kemenkumham Berharap Indonesia Bergabung Sebagai Anggota HCCH
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan harapannya agar Indonesia segera menjadi anggota Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional atau Hague Conference on Private International Law (HCCH).
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahardian Muzhar, keanggotaan Indonesia di HCCH akan menjawab kebutuhan organisasi internasional dalam menguatkan politik hukum perdata internasional, diplomasi hukum, diplomasi ekonomi, serta pengembangan perdagangan internasional dan investasi.
Cahyo menyatakan keyakinannya bahwa keanggotaan Indonesia di HCCH akan memperkuat diplomasi ekonomi, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan perdagangan internasional. Dia juga menyoroti manfaat akses prioritas untuk pendampingan teknis terkait pengaturan hukum perdata internasional yang akan didapatkan oleh Indonesia melalui keanggotaan ini.
Selain itu, Cahyo menyebutkan bahwa HCCH juga akan menjadi platform komunikasi yang penting bagi Indonesia, memastikan suara Indonesia didengar, serta sebagai forum untuk mempelajari substansi instrumen HCCH sebagai kerangka hukum dengan standar internasional.
Cahyo menegaskan bahwa keanggotaan Indonesia di HCCH memiliki potensi untuk memajukan ilmu hukum dan memperluas jaringan serta kerja sama dengan negara-negara anggota HCCH.
Menurut Cahyo, urgensi keanggotaan Indonesia di HCCH mulai dirasakan pada 2024 dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029, terutama dalam penerapan dan penegakan hukum. Indonesia telah menggagas masuknya sebagai anggota sejak pertama kali terlibat secara formal dalam sidang HCCH pada 1968.
Saat ini, anggota HCCH berjumlah 91 negara, dengan Malaysia menjadi negara pertama dari ASEAN yang menjadi anggota pada 2002, diikuti oleh Filipina (2010), Vietnam (2013), Singapura (2014), dan Thailand (2021).
Melalui langkah ini, Indonesia berpotensi memperluas jaringan diplomasi hukum internasional dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi tantangan global di bidang hukum perdata internasional.