“Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepolisian Daerah Babel Teken Kesepakatan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual”
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menandatangani kerja sama untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang dapat merugikan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) di Kemenkumham RI, Anom Wibowo, mengatakan bahwa masih banyak barang palsu di Indonesia yang sulit dibedakan, yang dapat menghambat investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Menurutnya, pandangan negatif terhadap barang palsu di Indonesia juga dapat memengaruhi pendapatan pajak negara, terutama jika negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat menganggap Indonesia sebagai tempat yang ramah terhadap barang palsu.
Anom Wibowo mengapresiasi kerja sama ini dan upaya sosialisasi pencegahan pelanggaran KI, yang bertujuan meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum dalam mengatasi barang palsu.
Dia juga mengungkapkan bahwa satuan tugas khusus akan dibentuk untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Babel, Harum Sulianto, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat tentang pelanggaran KI di wilayah tersebut. Tema kegiatan ini adalah “Pentingnya Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Membangun Sinergitas serta Kolaborasi Stakeholder dalam Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Wilayah.”
Acara penandatanganan kerja sama dan sosialisasi pencegahan pelanggaran KI dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Kemenkumham RI, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Babel, perwakilan Kepolisian Daerah Kepulauan Babel, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Babel, Direktur Kriminal Kepolisian Daerah Kepulauan Babel, perwakilan Bea Cukai, dan perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Babel.”