Kantor Regional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menganjurkan para pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi desain industri mereka dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual.
Di Yogyakarta pada hari Rabu, Agung Rektono Seto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, menyatakan, “Produk kreatif yang mendunia rawan untuk disalin, ditiru, bahkan diklaim oleh pihak lain, sehingga perlindungan desain industri menjadi suatu keharusan.”
Dia menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir, permintaan untuk kekayaan intelektual (KI) dalam desain industri DIY telah meningkat.
Agung menjelaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual mencatat sebanyak 48 permohonan pada tahun 2020, naik menjadi 118 permohonan pada tahun 2021, dan 158 permohonan pada tahun 2022. Ini terutama terkait dengan desain industri DIY.
Menurutnya, untuk memberikan layanan publik yang cepat, jelas, dan akurat, kerjasama antara berbagai pihak yang terlibat dalam perlindungan kekayaan intelektual sangat penting.
Dia menegaskan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting untuk meningkatkan dan melindungi desain industri.
Agung mengatakan dalam lokakarya kekayaan intelektual yang diadakan di Yogyakarta pada hari Selasa dengan tema “Pelindungan dan Komersialisasi Desain Industri di Era Digitalisasi” bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi semakin penting seiring dengan munculnya produk inovatif di era pemanfaatan teknologi.
Selain itu, fitur komunitas DIY yang sebagian besar terlibat dalam industri kreatif memiliki potensi desain industri yang signifikan yang harus dilindungi.
Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Vanny Aldilla, berharap lokakarya ini akan mendorong para peserta untuk mendaftarkan dan mengkomersialkan desain industri kepada pemangku kepentingan DIY.
Vanny menyatakan, “Kami berharap para peserta dapat memahami pentingnya perlindungan desain industri melalui kegiatan ini dan dapat mengoptimalkan komersialisasi hasil desain industri.”