Kemenkumham DKI Jakarta Membentuk Satgas untuk Mencegah Keterlibatan ASN dalam Politik Praktis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bertujuan untuk mencegah keterlibatan aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah non-PNS (PPNPN) dalam politik praktis, terutama terkait Pemilu 2024.
Pada Rabu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan kantornya untuk mengawasi keterlibatan dalam aktivitas politik, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Nomor: W.10-98.KP.05.02 TAHUN 2024.
Dalam penjelasannya, Ibnu mengungkapkan bahwa satuan tugas ini terdiri dari empat ketua tim, masing-masing dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida sebagai Ketua Tim I, Kepala Divisi Pemasyarakatan Tonny Nainggolan sebagai Ketua Tim II, Kepala Divisi Keimigrasian Sandi Andaryadi sebagai Ketua Tim III, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi sebagai Ketua Tim IV.
Ibnu menekankan bahwa setiap ketua tim memiliki tanggung jawab yang serius untuk menjaga nilai-nilai dan pedoman netralitas di kalangan ASN dan PPNPN Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Upaya ini bertujuan agar para pegawai tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan netral dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik tertentu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas ASN dan PPNPN yang terlibat dalam politik praktis,” tegas Ibnu, meskipun dia tidak merinci sanksi konkret yang akan diberlakukan terhadap mereka yang melanggar aturan netralitas tersebut.
Dengan pembentukan Satuan Tugas Netralitas ASN dan PPNPN oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, diharapkan langkah proaktif ini dapat menjaga integritas dan netralitas aparatur sipil negara serta pegawai pemerintah non-PNS. Dengan komitmen keras untuk menindak tegas pelanggaran terhadap aturan netralitas, harapannya adalah agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan adil, transparan, dan tanpa intervensi politik yang merugikan.