Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Menjamin Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas).
Faisol Ali, kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, menjamin hak anak didik pemasyarakatan (Andikpas) dipenuhi melalui program pelatihan yang menyeluruh, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan lebih kuat.
Faisol menyatakan bahwa negara tidak hanya mengakui hak Andikpas tetapi juga menjamin bahwa hak tersebut dipenuhi. Hak-hak anak-anak tersebut tidak boleh diabaikan meskipun mereka melakukan pelanggaran hukum dan sebagian dari mereka menjalani masa pidana.
Hak-hak Andikpas termasuk hak atas pelayanan, perawatan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, pendampingan, dan hak lainnya yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Pendekatan pendidikan menjadi prioritas utama, sehingga hak untuk bersekolah tidak terhalang oleh masa pemidanaan anak di bawah 18 tahun. Mereka dididik melalui pendidikan formal dan informal.
Tujuan pendidikan yang ideal adalah untuk menjaga kecerdasan anak, menjaga kesehatan fisik dan mental mereka, dan memberi mereka keterampilan dan pelatihan untuk digunakan setelah mereka bebas.
Saat ini, ada 51 Andikpas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalsel. Tindak pidana pelecehan dan narkotika adalah yang paling sering menjerat anak-anak ini.
Pada Hari Anak Nasional 2023, setidaknya 20 anak binaan LPKA Kelas I Martapura menerima remisi anak nasional (RAN), dan satu di antaranya dibebaskan langsung.