Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka dalam menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya ikan di perairan daratan Bangka.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyatakan, “Kami akan terus mendukung pemerintah daerah dalam merampingkan produk hukum daerah secara harmonis.” Sulianto juga menjelaskan bahwa kantor wilayah tersebut berperan sebagai fasilitator dalam pembentukan produk hukum di daerah, termasuk penyelarasan Raperda, sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, proses penyelarasan Raperda ini melibatkan diskusi bersama dengan pihak-pihak yang mengusulkan serta pemangku kepentingan lainnya, dengan tujuan memastikan kesesuaian substansi dan teknik penulisan Raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan lain.
Ery Gustian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangka, berterima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka-Belitung dan timnya yang telah mendukung penyusunan Raperda terkait perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan. Gustian mengungkapkan bahwa inisiatif Raperda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, seperti penggunaan racun dan alat tangkap listrik. Hal ini memiliki dampak serius terhadap kelangsungan hidup sumber daya ikan.
Gustian menegaskan bahwa tujuan dari inisiatif pembuatan peraturan daerah ini adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tersebut dan melindungi habitat alam serta lingkungan perairan.