Untuk Memudahkan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Menghadirkan Aplikasi “Harmonisasi Jo”.
Tujuan dari “Harmonisasi Jo”, aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, adalah untuk membantu pemangku kepentingan dalam menyusun rancangan produk hukum daerah.
Ronald Lumbuun, Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara, mengatakan bahwa aplikasi ini dapat membantu pemerintah kabupaten dan kota dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada). Ini berlaku untuk rancangan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah dan inisiatif DPRD, serta ranperda seperti peraturan gubernur dan wali kota yang harus melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham.
Ronald juga mengatakan bahwa aplikasi Harmonisasi Jo telah diperbarui dan sekarang memiliki versi kedua. Pada awalnya, hanya mencakup ranperda inisiatif pemerintah, tetapi versi kedua sekarang juga mencakup ranperda inisiatif DPRD dan ranperda karena peraturan baru telah muncul.
Dia juga mengatakan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara telah bekerja sama dan menggunakan aplikasi Harmonisasi Jo. Pemerintah daerah menyambut baik kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi ini karena dapat mempersingkat waktu dalam melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah.
Aplikasi ini memudahkan proses pengajuan ranperda dan ranperkada sebelum rapat harmonisasi di kantor wilayah. Pemangku kepentingan, termasuk Wali Kota Manado, Andrei Angouw, telah memberikan komentar positif tentang aplikasi Harmonisasi Jo ini.