Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmen Indonesia dalam pemberantasan barang palsu saat mengikuti International Trademark Association (INTA) 2024 Annual Meeting di Atlanta, Amerika Serikat.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, menyatakan bahwa Indonesia mendukung penuh pemberantasan barang-barang palsu melalui pembentukan Intellectual Property (IP) Task Force atau Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI).
“Saat ini, Satgas Ops KI terdiri dari sepuluh kementerian/lembaga yang memiliki kepentingan terhadap perlindungan merek dan pemberantasan barang palsu di Indonesia,” ucap Anom dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Salah satu kegiatan penting dalam forum yang berlangsung pada 18–22 Mei 2024 itu adalah Lokakarya Anti-pemalsuan. Dalam kesempatan tersebut, Anom menjelaskan kepada peserta lokakarya mengenai mekanisme pengaduan pelanggaran merek.
Ia juga menjelaskan beberapa regulasi di Indonesia yang mendukung anti-pemalsuan dengan metode konsultasi kepada sekitar 100 peserta, yang terdiri dari pemilik merek terdaftar, direktur global brand protection, hingga konsultan kekayaan intelektual.
“Sistem pengaduan pelanggaran merek di DJKI yang mudah dan cepat memungkinkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran merek dalam kurun waktu enam bulan. Hal ini memberikan kepastian bagi para peserta workshop bahwa merek yang mereka miliki perlu didaftarkan di Indonesia,” jelas Anom.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua, menyampaikan bahwa proses pendaftaran merek di Indonesia sudah terbilang cepat, yakni bisa diselesaikan dalam waktu enam hingga tujuh bulan.
Menurutnya, akselerasi penyelesaian pendaftaran merek dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.
“Selain itu, dengan bergabungnya Indonesia sebagai anggota Madrid Protocol, merek-merek global memiliki kesempatan mendapatkan perlindungan hukum serta memastikan produk-produk tersebut tidak dipalsukan di Indonesia,” tambah Kurniaman.
INTA 2024 Annual Meeting diikuti oleh sekitar 9.500 peserta dari berbagai negara yang berbagi informasi seputar merek, baik dalam hal perlindungan, informasi terkini, maupun penegakan hukum terhadap merek terdaftar.