Kemenperin : Impor Bahan Baku Plastik Tanpa Persyaratan Teknis
Kementerian Perindustrian telah mengumumkan bahwa impor komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) kini tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis. Direktur Industri Kimia Hulu (IKHU) Kemenperin, Wiwik Pudjiastuti, menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Wiwik, perubahan ini bertujuan untuk menanggapi kebutuhan pasar dengan lebih fleksibel, terutama saat pasokan dari produsen dalam negeri belum mencukupi. Kemenperin berharap bahwa langkah ini dapat mengatasi berbagai isu yang telah memengaruhi kepercayaan publik, termasuk masalah regulasi impor bahan baku plastik.
Sebelumnya, dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, komoditas seperti PE dan PP diatur dalam 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Namun, dengan berlakunya Permendag Nomor 3 Tahun 2024, regulasi impor komoditas kembali disederhanakan menjadi hanya satu pos tarif tanpa memerlukan pertimbangan teknis, serta pengawasannya dilakukan secara pasca-impor.
Meskipun demikian, beberapa pihak berpendapat bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis mengingat adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya telah diterbitkan. Namun, realitasnya adalah pengaturan impor PE dan PP saat ini mengikuti aturan langsung dari Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung untuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Penyelesaian aturan pendukung ini menandakan kesiapan dalam mengimplementasikan kebijakan impor bahan baku industri sesuai arahan Presiden.
Keputusan Kementerian Perindustrian untuk menghapus persyaratan teknis dalam impor bahan baku plastik diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas industri plastik dalam negeri serta meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional.