Kemenperin Memfokuskan Anggaran Tugas Pembantuan 2024 untuk Pengembangan Wirausaha Baru dan IKM
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan penggunaan anggaran tugas pembantuan tahun 2024 untuk pengembangan wirausaha baru dan meningkatkan industri kecil menengah (IKM) guna memperkuat struktur industri nasional.
Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, menjelaskan bahwa kebijakan refocusing ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dengan tujuan untuk menghilangkan kesenjangan dalam pengelolaan desentralisasi.
“Dengan demikian, sasaran utama penyerapan realisasi anggaran tugas pembantuan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelaku IKM,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga fokus dalam program pengembangan IKM ini, termasuk pendataan yang melibatkan pendampingan dalam memperoleh akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta penumbuhan dan pengembangan wirausaha baru dan IKM untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selanjutnya, program ini juga akan fokus pada pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi menuju terorisme, serta pengembangan produk IKM, terutama yang telah memperoleh Penghargaan One Village One Product (OVOP) pada tahun 2022.
Untuk menjalankan program ini, Kemenperin berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah melalui penyelenggaraan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan mereka pada tahun anggaran 2024.
“Pemerintah Pusat perlu meningkatkan sinergi program dengan Pemerintah Daerah agar efektivitas dan efisiensi dari setiap program yang ada dapat berjalan maksimal, khususnya dalam pemanfaatan anggaran Tugas Pembantuan tahun 2024,” kata Reni.
Dia juga menyatakan bahwa Direktorat yang dipimpinnya terus melaksanakan berbagai program penumbuhan dan pengembangan IKM melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, dengan merealisasikan dana tugas pembantuan yang sebelumnya dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi.
“Tugas Pembantuan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, sehingga anggaran yang sudah teralokasikan dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya kepada pelaku IKM,” ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa rata-rata realisasi anggaran dekonsentrasi pada tahun 2023 mencapai 94,51 persen, dengan 25 satuan kerja (satker) dekonsentrasi yang memiliki realisasi di atas rata-rata, yakni mencapai 98,14 persen.
Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu satker yang berhasil mencapai target kinerja hingga 100%.