Kemenperin Mendorong Pengembangan Industri Peralatan Dapur Berbasis Logam
Bandung, Penjuru – Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan industri peralatan dapur berbasis logam untuk meningkatkan nilai ekonomi dan efek berkelanjutan bagi perekonomian nasional. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan hal ini di Jakarta pada hari Selasa, dengan harapan bahwa produk-produk seperti kompor gas, alat masak, alat makan, dan bak cuci piring berbasis logam dari dalam negeri dapat menguasai pasar.
Untuk mencapai tujuan ini, Kementerian telah menerapkan berbagai kebijakan, termasuk pengaturan standar kualitas minimum dan mutu produk melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib. Salah satu contoh pemberlakuan SNI adalah di industri kompor gas, di mana saat ini terdapat 31 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 33,7 juta unit per tahun. Industri ini terbagi menjadi dua jenis, yakni kompor gas rumah tangga yang telah mematuhi SNI sejak tahun 2013 dan 2015, serta kompor gas komersial yang sedang dalam proses pembahasan pemberlakuan SNI wajib.
Kementerian juga terus mempercepat pengembangan komponen lokal dalam industri tersebut. Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan SNI wajib untuk alat masak dan alat makan masih dalam proses pembahasan dengan target pemberlakuan pada tahun 2024. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan berkisar antara 40 hingga 85 persen.
Menteri Agus berharap bahwa penerapan kebijakan yang mendukung industri dalam negeri akan menjaga iklim usaha dan investasi di dalam negeri, serta mendorong pertumbuhan industri tersebut. Pengembangan industri peralatan dapur berbasis logam juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan performa industri logam secara keseluruhan.
Tren peningkatan produktivitas industri baja sejak tahun 2020 menjadi perhatian penting. Konsumsi baja nasional diproyeksikan mencapai 18,3 juta ton pada tahun ini, dengan pertumbuhan sebesar 5,2 persen mengikuti tren pertumbuhan konsumsi pasca pandemi COVID-19. Di tahun 2023, pertumbuhan industri logam dasar dan barang logam bukan mesin dan peralatannya tercatat sebesar 14,17 persen dan 23,63 persen secara tahunan.
Dengan menjaga tren ini melalui kebijakan yang tepat, Kementerian Perindustrian berupaya meningkatkan daya saing dan pertumbuhan pendapatan dari industri logam nasional, serta menciptakan substitusi impor yang diperlukan untuk memperkuat ekonomi domestik.