Kemenperin Menyatakan Utang Rafaksi Minyak Goreng Akan Dibayar
Bandung, Penjuru – Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa pemerintah akan membayar utang selisih harga atau “rafaksi” minyak goreng kepada pengusaha di sektor tersebut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengungkapkan keputusan ini setelah rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta instansi terkait lainnya.
“Keputusan ini telah disepakati dan ditetapkan oleh Pak Menko,” ujarnya di Jakarta pada hari Senin.
Ardika mengatakan bahwa waktu penyelesaian utang rafaksi minyak goreng belum dipastikan, tetapi penyelesaiannya diharapkan segera. “Semakin cepat, semakin baik,” katanya.
Selain itu, pembayaran rafaksi ini juga didasarkan pada masukan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan pihak lain yang terkait.
“Jadi keputusan ini berdasarkan masukan dari Kejaksaan Agung, BPDPKS, dan semua pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membayar utang rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.
“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Menko Luhut meminta konfirmasi dari Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah tersebut.
Dengan keputusan Kementerian Perindustrian untuk membayar utang “rafaksi” minyak goreng, diharapkan hal ini akan memberikan kepastian dan dukungan bagi para pengusaha di sektor tersebut serta meningkatkan kepercayaan dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi pemerintah.