Kementerian PPPA Memastikan Korban Tusukan Pentol Anak SD Dirawat
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah memastikan bahwa korban anak SD yang mengalami kebutaan setelah kakak kelasnya menusuk matanya dengan tusukan pentol di Gresik, Jawa Timur, akan mendapatkan perawatan dan pendampingan yang tepat.
Menurut Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA), KemenPPPA terus bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk memantau perkembangan kasus dan proses hukum. Selain itu, ia menyatakan bahwa UPTD PPA Gresik telah melakukan pendampingan awal dan akan melakukannya lagi.
Nahar menekankan betapa pentingnya perawatan psikologis dan fisik korban. Karena mereka memiliki kecenderungan untuk menarik diri dan tanda-tanda trauma,korban membutuhkan istirahat total dan bantuan psikologi. Selain itu, keluarga harus memantau dan mendampingi anak di lingkungan rumah mereka, serta meningkatkan hubungan positif dengan anak.
Untuk menghindari kekerasan pada anak, pihak sekolah harus meningkatkan kewaspadaan dan memantau kegiatan siswa.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terlapor yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara jika kejadian tersebut menyebabkan luka berat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), KemenPPPA akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan, terutama jika terlapor masih berusia anak.
Sebelum ini, korban ditarik ke lorong sekolah oleh orang yang diduga kakak kelasnya dan dimintai uang sebesar Rp7.000, tetapi korban tidak memberikan.
KemenPPPA Pastikan Penanganan Korban Tusukan Pentol yang Menyebabkan Kebutaan Anak SD