KemenPPPA Mendorong Masyarakat untuk Berani Melaporkan Kasus Kekerasan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong seluruh masyarakat yang mengetahui, mendengar, atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, pada Jumat di Jakarta, masyarakat memiliki beberapa opsi untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut. Mereka dapat menghubungi lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA), penyedia layanan berbasis masyarakat, atau pihak Kepolisian. Selain itu, terdapat hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dengan nomor 129 atau melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 08-111-129-129.
Nahar menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali melibatkan pelaku yang merupakan orang terdekat korban, bahkan anggota keluarga. Salah satu contoh terbaru adalah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Surabaya, Jawa Timur.
KemenPPPA mengajak semua pihak untuk bersatu dan berkolaborasi dalam upaya pencegahan kekerasan di Indonesia. “Ketika perempuan dan anak dalam lingkungan sekitar mengalami kekerasan, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dengan cara melaporkannya, baik kepada UPTD PPA setempat maupun kepada pihak Kepolisian,” ujar Nahar.
Selain itu, KemenPPPA juga telah mengembangkan kanal pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center SAPA 129 yang telah terintegrasi dengan beberapa daerah di Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan dan memberikan perlindungan yang cepat dan tepat bagi korban.