Kemensos Melakukan Uji Publik Mengenai Tata Cara Usulan DTKS Melalui Musyawarah Desa
Kementerian Sosial (Kemensos) mengadakan uji publik untuk membahas mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau proses verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam sebuah rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial di Jakarta pada Jumat, uji publik tersebut dianggap sangat penting sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas DTKS.
“Harapan kami dengan adanya musyawarah desa atau musyawarah kelurahan minimal sekali dalam tiga bulan, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa atau pemerintah kelurahannya,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Agus Zainal Arifin.
Dalam uji publik tersebut, Agus Zainal Arifin menjelaskan bahwa dibahas pula ketentuan tentang tata cara penyampaian usulan masuk DTKS, usulan menerima bantuan sosial, dan usulan penghentian atau penonaktifan data yang dilakukan melalui musyawarah desa (musyawarah desa), musyawarah kelurahan (muskel), atau nama lain setingkat pemerintahan desa. Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas peran pemerintah daerah dalam penetapan kuota penerima bantuan sosial untuk masing-masing desa atau kelurahan.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico menerima saran serta masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan musyawarah desa/musyawarah kelurahan atau proses verifikasi dan validasi DTKS.
Dalam kesempatan yang sama, Karina dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas PK KPK) menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi saat melakukan verifikasi dan validasi data dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Menurutnya, dengan melakukan proses tersebut secara transparan, data yang disajikan dapat dipercaya dan kredibel oleh masyarakat.
Uji publik mengenai tata cara usulan DTKS melalui musyawarah desa menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses verifikasi dan validasi data, seiring dengan upaya Kementerian Sosial untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.