Kementan Siap Budidayakan Kratom, Tunggu Kepastian Status Narkoba
Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan semua Kementerian/Lembaga terkait untuk budidayakan tata niaga perdagangan dan pengelolaan tanaman herbal kratom di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap penetapan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa kratom termasuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS) berbasis tumbuhan di Indonesia, dengan rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam golongan I narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan berbahaya bagi kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, menyatakan bahwa Kementan akan menunggu hasil riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta BNN sebelum memutuskan untuk membudidayakan kratom. Jika hasil riset menunjukkan bahwa kratom aman dan tidak termasuk dalam kategori narkotika golongan I, maka Kementan akan mengambil langkah untuk memasukkan kratom sebagai tanaman budi daya resmi.
“Kratom, selama tidak dikategorikan sebagai psikotropika, tentunya akan menjadi fokus budi daya Kementerian Pertanian. Kita perlu menunggu keputusan dari BRIN dan BNN terlebih dahulu,” ujar Prihasto kepada CNBC Indonesia pada Rabu (3/7/2024).
Prihasto juga menekankan bahwa meskipun kratom sudah banyak dibudidayakan di Kalimantan, legalitasnya harus ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebelum dapat diekspor. Dia menyatakan bahwa Kementan akan terus memantau perkembangan regulasi terkait, dan bahwa budidaya kratom akan tetap dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan lahan yang sudah ada, tanpa perlu lahan tambahan.
Menurut Prihasto, regulasi terkait budidaya kratom sebelumnya pernah ada di Kementan, namun dihapus karena kratom dikategorikan sebagai NPS. Sekarang, dengan kemungkinan pengkategorian ulang yang mengarah pada keamanan, Kementan akan mempertimbangkan untuk merumuskan kembali regulasi tersebut.
Menteri Pertanian sebelumnya, Andi Amran Sulaiman, juga telah mengusulkan peningkatan kualitas budidaya kratom untuk menjaga nilai ekonomis dan mendukung petani lokal. Dia menyoroti bahwa saat ini, kualitas ekspor kratom yang dilakukan oleh petani belum optimal, sehingga menurunkan harga jualnya.
“Saat ini kami menunggu keputusan final terkait regulasi kratom, dan kami siap untuk memberikan pembinaan serta mendukung pembentukan korporasi untuk budidaya yang terorganisir dan berstandar,” kata Amran, pada Kamis (20/6/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa budidaya kratom di Indonesia dilakukan dengan tata kelola yang baik, menjaga keamanan dan keberlanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat petani.