Kementerian Agama dan PPATK Sepakat dalam MoU untuk Pencegahan Korupsi
Kementerian Agama (Kemenag) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah secara Sepakat menandatangani nota kesepahaman. Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan upaya untuk Pencegahan Korupsi dan pencucian uang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menandatangani MoU ini. Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Kamis, Menag Yaqut menyatakan, “Ini tidak main-main. Semua transaksi dapat terlihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan terlaporkan kepada Pak Irjen. Gratifikasinya buruk dan mencurigakan, jadi orang yang bekerja di Kementerian Agama harus menghindarinya.
Selain itu, Menag Yaqut menyatakan bahwa orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau pungutan di luar ketentuan resmi yang teratur oleh undang-undang akan segera terberhentikan. Ia mengingatkan bahwa banyak orang telah menjadi korban tindakan semacam itu dan berharap orang lain tidak menjadi korban lagi.
Yaqut Cholil Qoumas mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo saat terlantik menjadi Menteri Agama. Menekankan betapa pentingnya tata kelola di Kementerian Agama. Termasuk manajemen keuangan. Ia menolak tuduhan bahwa dia terberi wewenang untuk membubarkan organisasi, menyatakan bahwa presiden tidak pernah memberikan wewenang tersebut.
Ivan Yustiavandana, kepala PPATK, menyatakan bahwa pihaknya akan membantu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag meneliti laporan tentang tindakan korupsi dan gratifikasi di tingkat kementerian. Ivan menekankan bahwa meskipun telah ada perjanjian kerja sama antara Menteri Agama dan PPATK, itu tidak berarti bahwa transaksi tersebut tidak akan terawasi. Ia menegaskan bahwa praktik yang mencurigakan akan terungkap.
Ivan juga memuji Kementerian Agama karena menjadi contoh akuntabilitas. “Sekali lagi, kalau saya mendapat pertanyaan instansi mana yang harus jadi contoh akuntabilitas itu di mana?” tanya Ivan. Ivan berkata, “Saya jawab Kementerian Agama.”