Kementerian Agama : Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Kasus Stunting
Bandung, Penjuru – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Muh Thaib Mokobombang, mengungkapkan bahwa pernikahan dini merupakan salah satu faktor penyebab kasus stunting.
“Pernikahan dini, pernikahan siri, dan ketidakpastian hukum menjadi beberapa penyebab kasus stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Mokobombang di Ratahan pada hari Kamis.
Dia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Kementerian Agama Mitra dan Pengadilan Agama Tondano telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) untuk mengatasi masalah ini melalui edukasi dan tindakan percepatan penanggulangan stunting.
Mokobombang menjelaskan pentingnya melibatkan berbagai instansi dalam upaya penanggulangan stunting. “Kami yakin kerja sama lintas sektor ini akan mempercepat penanggulangan stunting di Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya.
Ia menyoroti tingginya tingkat pernikahan dini sebagai salah satu penyebab stunting. “Kami sadar bahwa pernikahan dini merupakan masalah yang signifikan bagi pertumbuhan anak-anak kita,” katanya.
Pergaulan bebas dan kurangnya edukasi di masyarakat juga menjadi faktor utama yang perlu diatasi bersama-sama.
“Dengan demikian, MOU ini menjadi upaya sinergi kita untuk menurunkan angka stunting di Minahasa Tenggara,” kata Mokobombang.
Dengan penandatanganan MOU ini, ia berharap akan tercipta sinergi optimal antara berbagai pihak yang terlibat, sehingga penanggulangan stunting dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Minahasa Tenggara.
Penyadaran akan pentingnya menangani pernikahan dini sebagai faktor penyebab kasus stunting menjadi langkah krusial dalam memastikan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dengan kerja sama lintas sektor dan edukasi yang kuat, diharapkan upaya penanggulangan stunting dapat berjalan lebih efektif untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.