Kementerian Agama Salurkan Bantuan Keagamaan Umat Hindu Sebesar Rp13,2 Miliar
Pada tahun 2024, Kementerian Agama berencana memberikan bantuan keagamaan sebesar Rp13,2 miliar kepada umat Hindu, dengan fokus pada penyuluhan, pemberdayaan, dan pengembangan institusi keagamaan Hindu.
Menurut I Nengah Duija, Direktur Jenderal Bimas Hindu Kemenag, bantuan akan didistribusikan ke tiga subdirektorat: Subdit Penyuluhan, Subdit Pemberdayaan Umat, dan Subdit Kelembagaan, dengan total Rp13,2 miliar untuk Subdit Penyuluhan, Rp7,3 miliar untuk Subdit Pemberdayaan Umat, dan Rp5,05 miliar untuk Subdit Kelembagaan.
Subdit Penyuluhan akan memberikan bantuan sebesar Rp850 juta kepada tujuh lokasi. Kelompok Kerja Penyuluh Nasional dan Bimbingan Keluarga Sakinah akan menerima bantuan operasional.
Untuk saat ini, Subdit Pemberdayaan Umat akan menerima dana sebesar Rp7,3 miliar untuk diberikan ke 53 lokasi. Dana tersebut akan diberikan untuk berbagai tujuan, seperti membangun sarana prasarana rumah ibadah, membangun rumah duka atau krematorium, menjalankan operasi pemberdayaan ekonomi umat, dan membangun atau memperbaiki rumah ibadah.
Untuk kegiatan di 33 lokasi, Subdit Kelembagaan akan menerima bantuan sebesar Rp5,05 miliar untuk operasional lembaga agama, peningkatan pengetahuan gender, kepemimpinan, pembinaan, dan konten pendidikan.
Untuk meningkatkan kualitas hidup umat Hindu di Indonesia, Kementerian Agama memberikan bantuan kepada mereka melalui penyuluhan, pemberdayaan, dan pengembangan kelembagaan agama.
Dalam rangka mendukung pengembangan dan kesejahteraan umat Hindu di Indonesia, Kementerian Agama mengalokasikan bantuan keagamaan sebesar Rp13,2 miliar untuk tahun 2024. Bantuan tersebut difokuskan pada tiga aspek utama, yakni penyuluhan, pemberdayaan umat, dan pengembangan kelembagaan. Rincian alokasi dana menunjukkan komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat aspek-aspek kunci dalam praktik keagamaan umat Hindu. Dengan langkah ini, diharapkan umat Hindu dapat merasakan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan dan sosial mereka. Keseluruhan, inisiatif ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap pluralitas agama di Indonesia, dan semangat untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya dengan sejahtera.