Kementerian ATR/BPN Meningkatkan Capaian Target Operasi Pemberantasan Mafia Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) meningkatkan pencapaian target operasi dalam menerapkan strategi pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
Widodo, Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, menyatakan bahwa dalam penyelesaian kasus mafia tanah, pihaknya sedang melaksanakan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan kasus mafia tanah.
“Ini seperti yang sudah beberapa kali kita lakukan, kita beri penghargaan berupa pin emas. Diharapkan pada tahun 2024 kita bisa menambahkan target operasi yang signifikan,” ujar Widodo di Jakarta, Rabu.
Kementerian ATR/BPN telah mengambil berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia, salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
Widodo menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah dilatarbelakangi oleh dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
“Kita tahu bahwa lahan tidak akan bertambah, namun nilai lahan dapat meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya permintaan akan lahan,” katanya.
Satgas Anti Mafia Tanah dibentuk melalui sinergi tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan dua lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Melalui nota kesepahaman, kita berupaya membentuk sinergi dan kolaborasi untuk mengatasi dinamika perkembangan kasus pertanahan,” kata Widodo.
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 pihaknya telah melaksanakan penanganan konflik dan hubungan kelembagaan.
“Selain penyelesaian, saya berharap di tahun 2024 kita sudah berusaha mengarah ke esensi pencegahan,” kata Arif Rachman.
Arif Rachman mencoba memulai langkah pencegahan dari faktor sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM menjadi titik awal internalisasi pencegahan kasus mafia tanah.
“Tidak dapat dipungkiri, ketika kita bicara kasus mafia tanah pasti melibatkan oknum. Ini yang ingin kita sasar, perilaku dari SDM-nya,” ungkapnya.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya sedang menyusun aturan pencegahan konflik dan sengketa pertanahan, sehingga upaya pencegahan dapat segera dilaksanakan.
“Ibaratnya ketika kita ingin melakukan langkah pencegahan, kok tidak ada aturannya. Saat ini sedang kami susun, semoga segera selesai,” katanya.