Kementerian BUMN Berjanji Aksi Tegas Terhadap Indofarma Terkait Fraud Rp436,87 M
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berkomitmen untuk menangani secara tegas kasus penipuan yang terjadi di PT Indofarma Global Medika (IGM), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp436,87 miliar. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pendekatan hukum untuk menyelesaikan masalah di anak perusahaan PT Indofarma (Persero).
“Terkait dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan, kami menghormati hukum dan kami akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengurus yang terlibat dalam masalah ini,” kata Kartika Wirjoatmodjo, atau yang biasa disapa Tiko, di Jakarta Convention Center pada Kamis (20/6).
Shadiq Akasya, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) yang juga memimpin Holding BUMN Farmasi, telah mengungkapkan sepuluh kasus penipuan yang terjadi di Indofarma, dengan kerugian mencapai Rp436,87 miliar. Kasus-kasus ini meliputi berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti transaksi unit bisnis fast moving consumer goods (FMCG) yang merugikan sebesar Rp157,33 miliar, serta penempatan dan pencairan deposito senilai Rp35,07 miliar.
Selain itu, terdapat kasus-kasus lain seperti penggadaian deposito yang merugikan Rp38,06 miliar, pengembalian uang muka yang tidak masuk ke rekening perusahaan senilai Rp18 miliar, dan pengeluaran dana tanpa dasar transaksi yang berpotensi kerugian Rp24,35 miliar. Kerja sama yang tidak terencana dengan PT ZTI terkait distribusi alat kesehatan TeleCTG juga ditemukan berpotensi merugikan hingga Rp4,50 miliar.
Keseluruhan temuan dari BPK mengindikasikan bahwa kasus penipuan di Indofarma dan anak usahanya, IGM, mencapai total kerugian sebesar Rp436,87 miliar. Langkah-langkah tegas akan diambil oleh pihak berwenang untuk menangani para pelaku penipuan dan memulihkan kondisi keuangan perusahaan tersebut.