Kementerian BUMN Mengembangkan Pemasaran UMKM dengan PaDI
Bandung, Penjuru – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus mengembangkan pemasaran produk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui platform Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PaDI UMKM).
“Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, Kementerian BUMN terus memperluas pemasaran produk UMKM lokal melalui platform PaDI,” ujar Staf Ahli Menteri BUMN Bidang Implementasi Kebijakan Strategis, Wahyu Setiawan, di Tangerang, Banten, pada hari Jumat.
Ini merupakan bagian dari upaya Kementerian BUMN untuk memperkuat UMKM sesuai dengan amanat Peraturan Presiden tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri.
“Salah satu fokus Perpres adalah memberdayakan BUMN untuk mendukung pertumbuhan UMKM,” tambahnya.
Program PaDI, yang telah dicanangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, bertujuan untuk melibatkan dan memudahkan UMKM dalam berbelanja.
Wahyu juga menegaskan bahwa platform ini sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Ini adalah landasan bagi BUMN untuk mendukung ekonomi Indonesia, khususnya sektor UMKM. Ada banyak kebijakan yang diimplementasikan untuk pengembangan UMKM,” katanya.
Hingga saat ini, upaya Kementerian BUMN dalam memperluas pemasaran produk UMKM melalui PaDI telah menunjukkan tren positif. Nilai transaksi selama tahun 2023 mencapai Rp909 triliun.
“Transaksi UMKM atas produk dalam negeri terus meningkat. Pada tahun 2023, nilai transaksi meningkat 65,4 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, mencapai Rp909 triliun dari Rp506 triliun,” tambahnya.
Transaksi ini terdiri dari Business to Business (B2B), ritel, dan e-Procurement dari berbagai BUMN.
“Dalam periode tersebut, jumlah total transaksi melalui PaDI meningkat 65,4 persen. Pada tahun 2023, tercatat Rp909 triliun transaksi,” jelasnya.
“Kepatuhan BUMN dalam melaporkan belanja melalui PaDI juga terus meningkat. Pada awal tahun 2023, 78 perusahaan BUMN telah melaporkan belanja PBN-nya,” tambahnya.