Kementerian Dalam Negeri Harapkan Belanja Desa yang Tepat Sasaran
Paudah, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, berharap aparatur desa dapat menerapkan belanja desa yang tepat sasaran dan memanfaatkan potensinya.
Hal ini disampaikan oleh Paudah saat penutupan “Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023” di Denpasar, Bali, pada Kamis.
Menurutnya, sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan, dana desa diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi sebesar mungkin.
Paudah menyatakan dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta bahwa “P3PD merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas belanja desa yang baik dengan cara meningkatkan pengetahuan aparatur desa.”
Pelatihan ini melibatkan 33.458 desa di seluruh provinsi. Khususnya, Provinsi Bali memiliki 1.900 peserta dari 475 desa, terdiri dari pengurus kelembagaan desa dan aparatur pemerintahan desa.
Dia menyatakan, “Proses pelatihan telah selesai dan saya percaya bahwa saudara-saudara yang telah mengikutinya pastinya telah memahami semua materi yang diajarkan.”
Dia juga berharap materi pelatihan digunakan sesuai dengan keadaan, kondisi, dan persyaratan setiap Desa.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mempercepat pembangunan desa yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya.
Paudah menyatakan bahwa terutama sumber daya manusia (SDM) yang unggul sehingga dapat mengelola sumber daya alam (SDA) dengan optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan roda perekonomian Desa.
Hasil identifikasi menunjukkan masalah utama pemerintahan di tingkat desa.
Di antara masalah tersebut adalah kurangnya pelayanan dasar yang optimal dan kekurangan kapasitas sumber daya manusia pemerintah di tingkat desa, yang menyebabkan ketimpangan sosial dan kemiskinan di masyarakat desa.
Menurutnya, pemerintahan desa belum memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan perekonomian desa karena pemerintahan belum mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi desa untuk mendukung perekonomian desa.
Kapasitas perencanaan dan penganggaran masih inklusif, sehingga data tidak digunakan secara efektif di setiap tahapan pembangunan. Ini berdampak pada dasar pembangunan dan ekonomi masyarakat Desa yang belum terpadu.
Dia berharap saudara-saudara dapat menyerap setiap materi yang disampaikan melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa ini, sehingga mampu meningkatkan tiga ranah PSK, yaitu Pengetahuan, Sikap, dan Keterampilan.
Sementara itu, Putu Anom Agustina, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali, mengatakan bahwa sejak keluarnya UU Desa, desa memiliki wewenang untuk memilih rumah tangga mereka sendiri.
Dengan kewenangan ini, desa diharapkan dapat mencapai semua tujuan pembangunannya. Namun, perlu dicatat bahwa pengelolaan APBDes desa masih kurang efisien.