Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tertinggi sebanyak tujuh kali dalam Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022. Predikat ini berasal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena opini WTP ini telah dipertahankan sebanyak tujuh kali, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan kebahagiannya. Pada hari Senin, 7 Agustus, di Kantor BPK di Jakarta, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan dan Laporan Keuangan Hibah Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022 diserahkan.
Karena Kementerian ESDM selalu mematuhi standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, bersama dengan peraturan terkait lainnya, Arfin menjelaskan.
Kementerian ESDM selalu mempertimbangkan faktor-faktor berikut saat menyusun laporan keuangan: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengungkapan yang memadai sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan hukum, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Menurut Arfin, dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, laporan keuangan tetap berkualitas tinggi dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pemeriksaan keuangan negara, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan rutin, yang bertujuan untuk memberikan opini tentang kesesuaian penyajian laporan keuangan. Dalam melakukan pemeriksaan ini, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Arifin meminta seluruh staf di Kementerian ESDM untuk terus mempertahankan opini WTP dan melakukan tindak lanjut terhadap temuan dan rekomendasi BPK. Tujuannya adalah untuk mencegah temuan yang sama terjadi pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Menurut Haerul Saleh, anggota IV BPK, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindak lanjut yang telah diselesaikan pada semester kedua tahun 2022 mencapai 82,48 persen dari 1.353 rekomendasi, naik dari 80,93 persen pada semester pertama tahun 2022.
Haerul mengantisipasi bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM akan berpartisipasi secara aktif dalam mengatur pelaksanaan tindak lanjut sesuai wewenang mereka. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa rekomendasi BPK dilaksanakan secara efektif untuk meningkatkan pengelolaan keuangan negara.