Kementerian ESDM Terus Memperbarui Nilai SKEM untuk Meningkatkan Efisiensi Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang berusaha untuk memperbarui Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM). Untuk peralatan pendingin ruangan seperti AC dan mesin pendingin lainnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi energi. Indonesia saat ini menjadi salah satu negara Asia Tenggara yang paling aktif menerapkan nilai SKEM & komitmen ini akan terus Bertahan.
Menurut Yudo Dwinanda Priaadi, Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM. Indonesia telah menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk AC sejak 2015 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2015. Nilai SKEM terus Perbarui, dan yang terakhir diumumkan pada 23 Oktober 2023. Keputusan Menteri ESDM.
Aturan tersebut menetapkan bahwa nilai SKEM dasar pada faktor kinerja panas musiman (CSPF). Yang harus minimal 3,4 atau lebih tinggi banding dengan Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Menurut data EBTKE, Yudo menyatakan bahwa penerapan SKEM AC menghemat 2,6 TWh energi, mengurangi emisi CO2 sebanyak 2,4 juta ton, & mengurangi biaya tagihan listrik sebesar Rp3,76 triliun.
Dengan menerapkan nilai SKEM yang tinggi, Indonesia berharap dapat menghindari praktik dumping AC, yang saat ini menjadi masalah global. Praktik ini terdiri dari produsen AC dari negara maju atau yang sudah menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS). Tinggi yang membuang stok atau terus memproduksi AC dengan MEPS rendah ke negara-negara berkembang tanpa kebijakan MEPS yang ketat. Yudo menyatakan bahwa Kementerian ESDM akan terus memantau masalah pembuangan AC.
Selain itu, Kementerian ESDM sedang melakukan berbagai inisiatif inovatif. Seperti secara teratur mengevaluasi dan meningkatkan nilai MEPS/SKEM AC, memastikan kemampuan produsen dalam negeri seimbang, dan bekerja sama dengan. Kementerian Perdagangan dan Jendral Bea & Cukai Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk AC impor. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2023 tentang Konservasi Energi, mereka terus melakukan kampanye kesadaran masyarakat tentang cara menghemat energi dan menjadikan pemerintah sebagai contoh dalam penggunaan energi.
Kesimpulan :
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan efisiensi energi pada peralatan pendingin ruangan, khususnya air conditioner (AC), melalui pembaruan nilai Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM). Indonesia telah menerapkan SKEM AC sejak 2015, dan nilai SKEM terbaru diumumkan melalui Keputusan Menteri ESDM pada Oktober 2023