Kemenkumham Meningkatkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah Meningkatkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah terus berupaya meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masyarakat di daerah tersebut.
“Kami terus berupaya meningkatkan sosialisasi, pendampingan, dan pencatatan HKI kepada masyarakat,” kata Herlina, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulteng. Dalam upaya ini, layanan konsultasi HKI akan dibuka di berbagai lokasi penting, terutama di Kota Palu.
Layanan konsultasi HKI biasanya dijalankan selama hari libur untuk mendekatkan diri dan memudahkan akses masyarakat. Herlina menjelaskan bahwa layanan konsultasi ini merupakan bagian dari program Kekayaan Intelektual (KI) Manjayo, juga dikenal sebagai KI Roads. Program ini bertujuan untuk meningkatkan layanan hukum yang terkait dengan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Tempat-tempat strategis seperti Palu Grand Mall, Taman GOR, dan kawasan Citra Land Palu menjadi pusat layanan konsultasi HKI, yang menawarkan masyarakat berbagai jenis layanan seperti hak cipta, paten, dan merk.
Herlina menyatakan bahwa mereka akan berusaha untuk memastikan bahwa semua layanan selalu cepat dan fleksibel kapan pun dan di mana pun. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HKI). Ini akan mendorong kemajuan pembangunan di daerah.
Herlina menyatakan bahwa pihaknya bersedia membantu masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan hukum yang berkaitan dengan HKI.