spot_img

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Memperketat Ketentuan Mengenai Penggunaan Ruang Laut

Date:

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Memperketat Ketentuan Mengenai Penggunaan Ruang Laut

Untuk menjaga ekosistem laut dan pulau-pulau kecil tetap hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan aturan yang memperketat penggunaan ruang laut, termasuk larangan bagi investor untuk menguasai pulau secara penuh.

Menurut Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf, mengelola pulau-pulau kecil memerlukan izin. Pelaku usaha yang beroperasi di pulau dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu, jika mereka ingin memanfaatkan laut, mereka harus mematuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Yusuf juga menjelaskan bahwa peraturan yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Presiden No.34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.8 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.17 Tahun 2016 melarang investor menguasai pulau secara keseluruhan. Setidaknya tiga puluh persen dari luas pulau harus tetap menjadi milik negara, dan tujuh puluh persen dapat digunakan oleh pelaku usaha. Pelaku usaha juga harus mengalokasikan minimal tiga puluh persen dari lahan yang mereka gunakan untuk ruang terbuka hijau.

Selain itu, KKP mengimbau semua orang yang ingin atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, termasuk investor asing (PMA), investor dalam negeri (PMDN), pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan individu, untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, mereka harus memastikan bahwa semua dokumen legalitas bisnis yang diperlukan, termasuk perizinan, telah dilengkapi.

Victor Gustaaf Manoppo, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, menegaskan komitmen KKP untuk meningkatkan layanan publik, termasuk perizinan dalam subsektor pengelolaan ruang laut. Ini adalah bagian dari upaya KKP untuk mendukung kebijakan ekonomi biru yang berfokus pada keberlanjutan ekonomi yang berkaitan dengan sumber daya laut.

Hingga tahun 2022, Indonesia memiliki 17.024 pulau yang didaftarkan ke PBB, lebih dari 98 persen di antaranya sangat kecil dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi. Pulau-pulau kecil ini sangat rentan terhadap kerusakan karena sering digunakan.

Diketahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan Keputusan No.30 Tahun 2023 untuk mengubah Keputusan No.12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). KKP adalah anggota tim yang bertugas mengatasi masalah yang muncul dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...