Kementerian Kesehatan, 15% Anggota KPPS Berusia Di Atas 55 Tahun
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa sekitar 15 persen dari total petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berusia di atas 55 tahun.
“Masih terdapat sekitar 15 persen petugas yang berusia lebih dari 55 tahun, hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah yang bersedia menjadi petugas. Selain itu, masih ada yang memiliki penyakit komorbid, namun kondisinya tidak terkontrol,” ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Berdasarkan laporan dari berbagai fasilitas kesehatan seperti klinik, rumah sakit, dan puskesmas, Nadia melanjutkan, terdapat sejumlah petugas yang sedang menjalani pengobatan dan beberapa di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Hingga saat ini, telah tercatat empat petugas yang meninggal dan kasus-kasus ini telah diverifikasi.
“Dilaporkan ada 13 kasus kematian, namun masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Kesehatan setempat,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah langkah telah diambil untuk mengurangi risiko kesehatan selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), seperti pemeriksaan kesehatan bagi calon petugas KPPS.
Syarat-syarat yang diperlukan, ujar Nadia, antara lain adalah batasan usia mulai dari 20 hingga 55 tahun. Selain itu, mereka memprioritaskan individu yang tidak memiliki komorbiditas atau penyakit kronis seperti penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru-paru.
“Kesehatan mental yang baik juga menjadi salah satu syarat, tanpa adanya gangguan mental dalam bentuk apapun,” jelas Nadia.
Selain itu, waktu kerja juga dibatasi menjadi 8 hingga 10 jam per hari.
Nadia menegaskan bahwa mereka terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan serta konsep 4C bagi petugas KPPS, yaitu cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup berolahraga.
Sebagai upaya pencegahan dari situasi darurat, lanjutnya, puskesmas dan rumah sakit akan siaga selama 24 jam selama periode 14-15 Februari. Selain itu, sistem rujukan dan Pusat Keamanan Publik (PSC) 119 juga telah disiapkan.
PSC 119 merupakan layanan tanggap darurat cepat bagi masyarakat, termasuk anggota KPPS, yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Kami tetap waspada terhadap kemungkinan bencana alam, bencana non-alam, atau konflik sosial, dan pemerintah daerah harus memiliki rencana antisipasi yang matang dalam menghadapi situasi tersebut,” tutup Siti Nadia Tarmizi.