Undang-Undang Kesehatan terbaru, yang baru disahkan bulan lalu, memberikan perlindungan yang lebih besar kepada dokter dan tenaga kesehatan, kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sundoyo.
Dijelaskan dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Senin bahwa aparat hukum tidak dapat langsung melakukan pemeriksaan dalam situasi di mana dokter dan tenaga kesehatan dituduh melakukan pelanggaran hukum saat memberikan layanan medis dan dilaporkan.
Pihak berwenang harus meminta rekomendasi dari sebuah majelis independen sebelum melanjutkan. Majelis independen akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan apakah penyelidikan lebih lanjut diperlukan.
Dia menunjukkan bahwa dalam situasi darurat, di mana keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama bagi tenaga kesehatan, mungkin diperlukan tindakan tambahan yang mungkin tidak sesuai dengan prosedur normal layanan kesehatan.
Menurutnya, “Ini berlaku terutama dalam keadaan darurat. Tenaga kesehatan perlu diberikan perlindungan hukum karena dalam situasi tertentu, tindakan atau layanan yang dilakukan mungkin tidak sesuai dengan prosedur standar, tetapi bertujuan untuk menyelamatkan nyawa pasien.”
Saat ini, Sundoyo menyatakan bahwa pemerintah sedang mengembangkan peraturan tambahan yang akan menjelaskan bagaimana UU Kesehatan tersebut diterapkan. Salah satu elemen yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan majelis independen yang akan mewakili tenaga kesehatan non-dokter sebagai bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Dia menambahkan bahwa di masa depan, majelis ini akan diisi oleh tokoh masyarakat dan dokter untuk menjaga independensi dan pluralitas dalam memberikan rekomendasi.
Sundoyo menambahkan, “Majelis ini akan bertugas menangani dugaan pelanggaran etika dan disiplin.”