Kementerian Keuangan Menetapkan Target Aset Dana Pensiun Indonesia Sama dengan Malaysia
Febrio Kacaribu, kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Menetapkan tujuan besar untuk meningkatkan nilai aset dana pensiun di Indonesia hingga mencapai 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini akan sebanding dengan pencapaian Malaysia yang mencapai 59,9 persen.
“Dana pensiun harusnya bisa mencapai 60 persen dari PDB. Yang paling dekat yang kita bisa bayangkan adalah contohnya seperti Malaysia.” Kata Febrio dalam Economic Outlook 2024 dari Bank BTPN di Jakarta.
Menurut data tahun 2022, aset dana pensiun Indonesia baru mencapai 6,93% dari PDB, meskipun pertumbuhan ekonomi yang kuat dan peningkatan literasi masyarakat kelas menengah di Indonesia. Febrio menganggap angka tersebut terlalu rendah dan membutuhkan dorongan yang lebih besar untuk meningkatkannya.
Saat ini, sebagian besar di Indonesia berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, dengan penguatan dana pensiun ASN yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, upaya akan diperluas ke sektor swasta.
Febrio menyatakan, “Kami ingin mendorong lebih kuat lagi, baik ASN maupun sektor swasta, untuk bisa lebih berkembang.”
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang merupakan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang ini mencakup inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau fintech, serta transfer pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Febrio menekankan pentingnya meningkatkan pengetahuan keuangan, terutama yang berkaitan dengan barang nonbank. “Literasi keuangan kita, khususnya untuk barang nonbank, masih cukup rendah. Ini PR kita bersama,” katanya.