Untuk memungkinkan masyarakat melaporkan nomor seluler yang diduga melakukan penipuan atau penipuan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendirikan saluran aduan di situs web aduannomor.id.
Dia menyatakan bahwa saluran aduan ini akan dibuka di Jakarta pada hari Selasa oleh Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menjadi dasar pemblokiran nomor seluler berdasarkan laporan aduan tentang indikasi penipuan. Tangkapan layar atau rekaman suara dari nomor yang diduga terlibat dalam penipuan harus disertakan oleh komunitas yang ingin melaporkan nomor tersebut.
Petugas dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo akan memverifikasi laporan masyarakat jika terbukti menunjukkan adanya penipuan. Jika hasilnya positif, Kemenkominfo akan meminta operator seluler untuk segera memblokir nomor seluler yang terkait dengan kasus tersebut.
Kemenkominfo menawarkan saluran aduan melalui pusat bantuan dengan nomor 159 dan situs web aduannomor.id untuk membantu masyarakat melaporkan nomor telepon yang sering digunakan untuk penipuan.
Menurut Wayan Supriyanto, data pemblokiran nomor yang dikumpulkan dalam tiga bulan terakhir menunjukkan bahwa sebanyak 2.970 nomor telah berhasil diblokir dari 2.970 laporan aduan.
Situs aduannomor.id tidak hanya digunakan untuk melaporkan nomor yang mencurigakan, tetapi juga memungkinkan orang untuk mengetahui apakah nomor yang menghubunginya adalah penipu.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo untuk menangani penipuan yang menggunakan nomor seluler dari layanan pesan instan seperti WhatsApp, Telegram, atau yang serupa.
Ditjen Aptika Kemenkominfo mengelola situs web aduankonten.id, di mana masyarakat dapat melaporkan penipuan melalui aplikasi pesan instan di ponsel pintar.