Kementerian PANRB Menyiapkan RPerpres SAKP untuk Meningkatkan Pembangunan Nasional
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang mengakhiri penyusunan naskah rancangan peraturan presiden (RPerpres) mengenai sistem akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKP). Menurut siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta pada hari Rabu, langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memastikan bahwa reformasi birokrasi berdampak dan menekankan pentingnya sinkronisasi program pembangunan guna mempercepat pencapaian pembangunan nasional.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa SAKP akan terus diperkuat. Konsep RPerpres SAKP akan mengarahkan kinerja instansi pemerintah sesuai dengan desain arsitektur kinerja, kerangka logis, perumusan prioritas nasional, program prioritas, dan kegiatan prioritas hingga ke tingkat kementerian/lembaga (K/L).
“Kebijakan SAKP ini diharapkan dapat membantu instansi pemerintah untuk lebih berkontribusi dan berkolaborasi dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional, serta mendorong penggunaan keuangan negara yang lebih berdampak bagi masyarakat,” kata Anas.
Proses penyusunan RPerpres SAKP melibatkan kolaborasi antara Kementerian PANRB, Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tergabung dalam Tim Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (Tim PAK) sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 163 Tahun 2024.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, mengatakan bahwa implementasi SAKIP pada level kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota telah menunjukkan perkembangan positif sejak 2016 hingga 2023. Namun, masih ada beberapa catatan dalam implementasinya, seperti implementasi yang masih bersifat parsial atau instansional, kurangnya koordinasi antar K/L dan Pemda, serta terdapat kondisi di mana akuntabilitas kinerja instansi tercapai, namun akuntabilitas kinerja secara nasional tidak tercapai.
Erwan menjelaskan bahwa penyusunan SAKP bertujuan untuk memperkuat fungsi-fungsi kementerian yang bersifat melintasi (croscutting). “Penetapan output dan outcome dilakukan lebih awal untuk memastikan pelaksanaan dan pemantauan kinerja yang lebih efektif. Melalui SAKP ini, kinerja instansi pemerintah akan lebih terpadu dalam mencapai outcome bersama pembangunan nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Erwan menyatakan bahwa melalui SAKP, perencanaan dan penetapan kinerja K/L akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga dalam ekosistem kolaboratif. Dengan demikian, sasaran pembangunan nasional dapat dicapai sesuai target, dengan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
“Dalam penyusunan rancangan Perpres ini, kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, masukan dari Bapak/Ibu yang selama ini terlibat dalam proses perencanaan, pengukuran, evaluasi, dan pelaporan kinerja di instansi masing-masing sangat kami harapkan,” tambah Erwan.