Tahun 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melantik 39 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal.
Pada hari Rabu, 9/8, Kapten Antoni Arif Priadi, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melantik 39 pejabat pemeriksaan kecelakaan kapal tahun 2023 di Jakarta.
Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki 260 unit pelaksana teknis (UPT) kesyahbandaran yang beroperasi dari Sabang hingga Merauke. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal menetapkan bahwa tim pemeriksa harus terdiri dari minimal tiga anggota. Jumlah personel pemeriksa kecelakaan kapal yang dibutuhkan adalah 780, tetapi hanya 78 orang yang telah dikukuhkan hingga saat ini.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada Kamis, Antoni mengucapkan terima kasih atas penambahan 39 staf. Ini menambah jumlah pejabat pemeriksa kecelakaan kapal di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi 117 semuanya.
Saya berharap pejabat pemeriksa kecelakaan kapal dapat membantu syahbandar dalam pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan juga berperan aktif dalam mencegah kecelakaan kapal dan mengurangi jumlah kecelakaan kapal yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Dia menyatakan bahwa pada tahun 2020 terjadi 87 kecelakaan, pada tahun 2021 100 kecelakaan, dan pada tahun 2022 108 kecelakaan.
Antoni menyatakan bahwa peningkatan jumlah kecelakaan kapal merupakan masalah yang tidak hanya harus ditanggung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; semua pihak harus berkolaborasi untuk mencegah kecelakaan. Agar semua sektor terlibat dalam roadmap menuju nol kecelakaan, sektor pelaksana, penyedia jasa, pengguna jasa, operator, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator harus bekerja sama.
Antoni menambahkan, “Setiap langkah kecil memiliki dampak besar pada perubahan menuju yang lebih baik, dan oleh karena itu, kita perlu terus meningkatkan sinergi antara UPT dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Misalnya, kita harus mengirim pejabat pemeriksa kecelakaan kapal untuk membantu dalam pemeriksaan pendahuluan di UPT yang belum memiliki pejabat pemeriksa kecelakaan kapal.”
Ditjen Perhubungan Laut mengatakan pengukuhan ini bertujuan untuk mempekerjakan pejabat pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten, setia, dan profesional setelah sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal lulus pada tahun 2022.
Dengan langkah ini, pejabat pemeriksa kecelakaan kapal akan memiliki legitimasi hukum untuk melaksanakan tugas dan wewenang mereka di lapangan.
Antoni menyatakan, “Kepada saudara-saudara yang diangkat, saya harap mereka memahami dengan baik peraturan perundang-undangan dan turunannya, dan menggunakannya sebagai panduan dalam pelaksanaan tugas.”
Sesuai dengan Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan kecelakaan kapal merujuk pada proses mengumpulkan informasi dan/atau bukti awal tentang kecelakaan kapal.