spot_img

Kementerian Perindustrian Menyayangkan Pelaksanaan Lelang Produk Tekstil Impor sebagai Barang Milik Negara

Date:

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dianggap barang milik negara (BMMN) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok. Dengan melakukan lelang, produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi legal dan memungkinkan produk impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri, kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.

Menurut Febri Hendri Antoni Arif, lelang BMMN produk TPT harus dilakukan dengan bekerja sama dengan Kemenperin. Tujuannya adalah mencegah produk impor ilegal dan produk TPT yang tidak memenuhi standar SNI masuk ke pasar dalam negeri. Karena dampak perlambatan ekonomi global, industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri saat ini menghadapi tantangan besar.

Menurut survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dilakukan pada September 2023, industri pakaian dan tekstil mengalami kontraksi. Banyak produk impor yang dijual di dalam negeri adalah penyebabnya. Untuk produk TPT impor sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok, telah melakukan lelang.

Menurut laporan media, limbah tekstil, baju, taplak meja, dan sarung bantal adalah beberapa barang yang dilelang. Alas kaki dan kaos kaki bayi juga tersedia. Febri Hendri Antoni Arif menekankan betapa pentingnya memeriksa kembali berbagai macam produk TPT yang dilelang untuk memastikan apakah produk tersebut merupakan impor yang melanggar hukum.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2022 tentang Standardisasi Industri, produk impor yang tidak memenuhi SNI dilarang dijual agar tidak mengganggu pasar dalam negeri.

Banyak barang sejenis yang telah membanjiri pasar TPT domestik baru-baru ini mendorong spekulasi tentang impor ilegal ini. Produk TPT yang diproduksi oleh industri dalam negeri telah terancam dengan kedatangan produk-produk tersebut. Oleh karena itu, menurut Febri Hendri Antoni Arif, pemusnahan produk impor adalah tindakan yang tepat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...