Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dianggap barang milik negara (BMMN) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok. Dengan melakukan lelang, produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi legal dan memungkinkan produk impor ilegal masuk ke pasar dalam negeri, kata Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.
Menurut Febri Hendri Antoni Arif, lelang BMMN produk TPT harus dilakukan dengan bekerja sama dengan Kemenperin. Tujuannya adalah mencegah produk impor ilegal dan produk TPT yang tidak memenuhi standar SNI masuk ke pasar dalam negeri. Karena dampak perlambatan ekonomi global, industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri saat ini menghadapi tantangan besar.
Menurut survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang dilakukan pada September 2023, industri pakaian dan tekstil mengalami kontraksi. Banyak produk impor yang dijual di dalam negeri adalah penyebabnya. Untuk produk TPT impor sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok, telah melakukan lelang.
Menurut laporan media, limbah tekstil, baju, taplak meja, dan sarung bantal adalah beberapa barang yang dilelang. Alas kaki dan kaos kaki bayi juga tersedia. Febri Hendri Antoni Arif menekankan betapa pentingnya memeriksa kembali berbagai macam produk TPT yang dilelang untuk memastikan apakah produk tersebut merupakan impor yang melanggar hukum.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/2022 tentang Standardisasi Industri, produk impor yang tidak memenuhi SNI dilarang dijual agar tidak mengganggu pasar dalam negeri.
Banyak barang sejenis yang telah membanjiri pasar TPT domestik baru-baru ini mendorong spekulasi tentang impor ilegal ini. Produk TPT yang diproduksi oleh industri dalam negeri telah terancam dengan kedatangan produk-produk tersebut. Oleh karena itu, menurut Febri Hendri Antoni Arif, pemusnahan produk impor adalah tindakan yang tepat.