Di Indonesia, pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan pemerintah Swedia melalui Swedfund International AB untuk menerapkan teknologi konversi sampah menjadi energi terbarukan (EBT).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, “Kementerian PUPR berkomitmen untuk mengadopsi prinsip-prinsip pembangunan infrastruktur berkelanjutan berbasis lingkungan, salah satu wujudnya adalah pengembangan pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yang mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan.”
Basuki menyatakan bahwa meskipun sampah yang dihasilkan di Indonesia sebagian besar dikelola melalui tempat pembuangan akhir, mereka memiliki potensi untuk menjadi sumber energi penting.
Ditambahkannya, “Kerja sama ini memanfaatkan keahlian, kapasitas, dan teknologi Pemerintah Swedia dalam mengolah sampah padat domestik menjadi sumber energi terbarukan.”
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan CEO Swedfund International AB Maria Håkansson menandatangani kerja sama mengenai teknologi konversi sampah menjadi energi terbarukan pada tanggal 23 Agustus 2023 di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Stockholm, Swedia.
Swedfund International AB dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, terlibat dalam kerja sama ini.
Kementerian PUPR Indonesia sebelumnya telah mengembangkan teknologi bahan bakar sampah (RDF) untuk menggantikan batu bara dalam pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan menghasilkan energi terbarukan dari sampah. Teknologi ini telah digunakan di TPA Kebun Kongok di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lahan seluas 7.000 meter persegi yang dimiliki pemerintah kota Mataram untuk proyek teknologi ini berada di bagian timur kompleks TPA Kebun Kongok. Proyek ini diharapkan dapat menghasilkan sekitar 40,19 ton bahan bakar RDF per hari, yang akan digunakan oleh PLTU Jeranjang, dengan kapasitas pengolahan sekitar 120 ton sampah per hari.