Kementerian PUPR Memulai Pembangunan 3 Instalasi Pengolahan Air Limbah di IKN
Sebagai bagian dari infrastruktur utama Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan tiga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Untuk menangani limbah domestik mereka, mereka telah memilih untuk menggunakan sistem teknologi Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR). Tujuannya adalah untuk mencapai standar influen, atau baku mutu, sebelum limbah dapat didaur ulang atau dicampur dengan badan air. Metode ini dirancang untuk mencapai tujuan menciptakan solusi ramah lingkungan yang sesuai dengan visi IKN Nusantara untuk menjadikan kota pintar dan berkelanjutan.
Menurut Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR, pembangunan IKN tidak sekadar tentang pemindahan kota dan pusat pemerintahan; itu juga melibatkan perencanaan perkotaan modern dengan prinsip Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai Future Smart Forest City of Indonesia.
Pengolahan air limbah IKN Nusantara menggunakan teknologi MBBR. Limbah domestik dialirkan melalui jaringan perpipaan untuk diolah di IPAL, yang terintegrasi dengan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Hasilnya adalah bahwa sebelum limbah dapat didaur ulang atau dicampur dengan badan air sebelum dibuang ke sungai, standar baku mutu harus dipenuhi.
Untuk melayani Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, sarana dan prasarana IPAL sedang dibangun di tiga lokasi: IPAL 1, 2 dan 3. IPAL masing-masing memiliki kapasitas 5.000 meter kubik per hari.
Konstruksi sarana dan prasarana pengolahan air limbah ini sejalan dengan kegiatan perkotaan di KIPP dan mematuhi standar baku mutu air limbah yang ditetapkan. Ini juga sesuai dengan sasaran visi pembangunan IKN dan Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan dalam Desain Teknik Dasar (BED).
Konstruksi IPAL 1, 2, dan 3 di IKN telah dimulai dan saat ini mencapai progres sekitar 7%. Target penyelesaian proyek adalah pada Desember 2024, dan anggaran pembangunan mencapai Rp638,8 miliar dari APBN.
Tujuan dari integrasi IKN IPAL dengan TPST adalah untuk mencapai kolaborasi dalam pengelolaan sanitasi di tempat yang sama. TPST 1 akan mengolah lumpur sedimentasi yang dihasilkan dari IPAL 1, 2, dan 3 sebanyak 15 ton per hari, sedangkan residu atau sisa pengolahan akan diuruk di Unit Pengurukan Residu (UPR) yang berjarak 14 km dari TPST 1. Air lindi yang berasal dari TPST 1 akan diolah di IPAL 1 setelah proses pengolahan awal di TPST 1.