“Ditjen Perumahan Kementerian PUPR: Pengembang Wajib Bangun Hunian Berimbang di IKN Nusantara”, menurut sebuah artikel.
Sehubungan dengan revisi Undang-Undang (UU) IKN Nusantara, pengembang perumahan baru akan diminta untuk membangun hunian berimbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, menurut Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) merencanakan kewajiban ini. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa pengembang perumahan memiliki tanggung jawab untuk membangun hunian secara merata, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Jakarta dan Pulau Jawa yang saat ini menghadapi masalah dan penundaan.
Ditjen Perumahan dan OIKN telah bekerja sama untuk membuat rencana dan peraturan teknis terkait penyelenggaraan perumahan yang akan dimasukkan dalam revisi UU IKN. Perubahan ini sedang diuji publik.
Di Indonesia, aturan mengenai pola hunian berimbang mengharuskan pengembang membangun rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3, yang berarti bahwa untuk setiap rumah mewah, pengembang harus membangun dua rumah menengah dan tiga rumah terjangkau untuk MBR di lokasi yang sama.
Selain itu, revisi UU IKN ini sangat penting karena mengatur khusus bagi investor perumahan sehingga mereka dapat mempercepat pembangunan rumah mereka. Selain itu, revisi ini bertujuan untuk mengatur pengalihan kewajiban hunian secara proporsional dan mempercepat proses pembangunan.