Kementerian PUPR Umumkan Inpres Air Minum untuk Mencapai Tujuan Ke-6 SDGs
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan bahwa instruksi presiden (inpres) telah terkeluarkan untuk menyelesaikan masalah air bersih dan sanitasi. Ini adalah bagian dari pencapaian target Keenam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait ketersediaan air bersih dan sanitasi yang layak.
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa inisiatif instruksi presiden ini terbuat sebagai tanggapan atas jumlah kapasitas air yang tidak terpakai (idle capacity) yang masih ada di berbagai infrastruktur sumber daya air yang telah terbangun, yang mencakup instalasi pengolahan air, sistem penyediaan air minum, dan bendungan.
Endra menyatakan di Jakarta pada hari Minggu (3/12), “Inpres air dan sanitasi bertujuan mencapai target SDGs.” Dia juga mengatakan kapasitas kosong harus terberikan kepada masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan infrastruktur air yang sudah ada.
SDGs sendiri adalah serangkaian tujuan yang tertetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan di seluruh dunia. SDGs keenam memiliki misi untuk menjamin ketersediaan dan pengelolaan air bersih dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan bagi semua orang.
Presiden Joko Widodo memberikan persetujuan untuk inpres ini dalam rapat terbatas yang membahas perkembangan sistem penyediaan air minum (SPAM).
Inpres Jalan Daerah (IJD), yang bertujuan untuk mempercepat konektivitas jalan daerah dengan dukungan dari pemerintah pusat. Akan menjadi model untuk inpres ini. Peningkatan akses sambungan rumah (SR) akan menjadi prioritas utama dalam inisiatif inpres terkait air bersih dan sanitasi.
Selain itu, sebagai langkah penting untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Instruksi presiden ini ditujukan untuk memanfaatkan kapasitas persediaan air baku yang dapat dihubungkan ke sambungan rumah di seluruh Indonesia.