Menurut Ruben Rico, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Republik Indonesia, sebanyak 618 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dirawat di balai Kemensos.
Ruben Rico mengumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis bahwa hingga saat ini, 618 korban TPPO telah ditempatkan di balai dan sentra Kemensos karena tanggung jawab kami untuk menangani proses rehabilitasi dan pemberdayaan sosial akibat TPPO.
Menurut Ruben, setelah pemeriksaan, faktor-faktor kemiskinan yang dialami korban dan tingkat perekonomian rendah adalah penyebab utama TPPO. Sebagian besar korban berasal dari daerah di Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Ruben juga mengatakan bahwa Kemensos menyelesaikan masalah lain selain memulangkan para korban ke tempat asalnya. Ini mencakup pembayaran hutang dan pemberdayaan kewirausahaan karena banyak korban terjebak dalam iming-iming uang dan akhirnya menjual organ tubuhnya.
Selain itu, korban mendapat bantuan kesehatan dari Kemensos dengan memasukkan mereka ke dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) untuk mendapatkan asuransi kesehatan. Selain itu, karena banyak korban telah menjual harta benda mereka untuk melunasi hutang mereka, mereka juga menerima bantuan hidup.
Ruben mengatakan bahwa jika korban berasal dari keluarga miskin, Kemensos akan menangani rehabilitasi rumah mereka dan memberikan pelatihan vokasi untuk mencegah mereka terjebak dalam situasi yang dapat memicu TPPO.
Ruben Rico menyatakan, “Tujuan utama kami adalah mengentaskan mereka dari kemiskinan, sehingga mereka tidak mudah tertipu dalam bidang ekonomi.”