Kementerian Sosial Membantah Tuduhan Menerima Suap dari SAP
Kementerian Sosial membantah tudingan bahwa mereka menerima suap dari perusahaan perangkat lunak manajemen dan bisnis Jerman, SAP. Tudingan ini muncul setelah Departemen Kehakiman AS mengeluarkan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa sejumlah pejabat di Indonesia telah dipengaruhi oleh SAP.
Di Jakarta pada hari Selasa, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemensos, Agus Zainal Arifin, menyatakan, “Kami tidak pernah menerima suap dari SAP, dan kami juga tidak menggunakan perangkat lunak mereka. Sampai saat ini, setelah kami cek ulang dalam inventaris barang milik negara, tidak ditemukan perangkat lunak SAP tersebut.”
Selain itu, dia menyatakan bahwa pengembangan perangkat lunak telah dilakukan secara internal atau internal selama hampir tiga tahun sejak Menteri Sosial Tri Rismaharini menjabat sebagai menteri. Ini dilakukan untuk menghemat uang untuk memerangi kemiskinan dan memiliki kendali penuh atas program penanganan yang akan datang.
Selain itu, Suhadi Lili, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial, menegaskan bahwa pejabat baru saat ini tidak terlibat dalam masalah SAP. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda proses hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan dugaan kasus tersebut.
Suhadi menyatakan bahwa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) baru dibentuk pada tahun 2021, dan kebijakan penggunaan sistem atau aplikasi mewajibkan tim internal dengan anggaran rutin.
Suhadi menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2021–2023, semua pembenahan data DTKS dan bansos serta sistem aplikasi yang mendukungnya dilakukan tanpa bantuan pihak eksternal. Semua anggaran yang digunakan adalah anggaran rutin untuk mencapai efisiensi.
Aplikasi SIKS-NG, Cekbansos, Command Center, dan SIKS Mobile, perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan SIKSGIS untuk verifikasi visual DTKS, dan SIKSMA untuk pelaksanaan program makanan adalah bagian dari pembenahan tersebut.
Profil Pusdatin dari tahun 2020 hingga 2023 menunjukkan realisasi yang signifikan dalam hal anggaran, menunjukkan efisiensi dan pemakaian anggaran yang tepat. Seperti yang diumumkan oleh Securities and Exchange Commission of the United States, SAP sendiri telah didenda sebesar Rp3,4 triliun karena terbukti memberikan suap dalam kontrak kerja sama, termasuk di Indonesia. Beberapa entitas pemerintah Indonesia yang terlibat dalam kasus ini termasuk BP3TI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemda DKI, PT MRT Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.