Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Menghargai Kerja Sama antara Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja untuk Menciptakan Hubungan Industri yang Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan.
Karena kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sangat penting untuk menghasilkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan adil di dalam sebuah perusahaan, kata Manaker Afriansyah Noor.
Wamenaker menyatakan dalam pernyataan yang diberikan di Jakarta pada hari Kamis bahwa hubungan industrial yang harmonis akan mendorong pertumbuhan industri, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup bagi karyawan dan keluarga mereka.
Ketika membuka Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Edukasi Tata Cara Perundingan dan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama di Bogor, Jawa Barat, dia menyatakan, “Tujuan ini dapat dicapai apabila pengaturan syarat kerja di perusahaan dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, pekerja, dan pemerintah, salah satunya melalui peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).”
Wamenaker menjelaskan bahwa peran dan fungsi PP dan PKB sangat penting di dalam perusahaan untuk menjamin hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka. Mereka juga menjadi alat penting untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pekerja.
Selain itu, PP dan PKB membantu membuat hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, serta antara sesama pekerja, lebih tenang.
Perusahaan yang telah membuat PP dan PKB dan telah disahkan dan didaftarkan harus memberi tahu karyawannya agar mereka memahami isi dan tujuan mereka sehingga tidak ada perselisihan.
Namun, Wamenaker menekankan pentingnya penyelesaian dengan pendekatan kekeluargaan, meningkatkan komunikasi secara bipartit, dan mengutamakan solusi yang menguntungkan semua pihak daripada kepentingan pribadi atau kelompok jika dikemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran terkait pelaksanaan PP atau PKB.
Wamenaker mengatakan bahwa penting untuk menghindari melibatkan pihak luar dalam penyelesaian masalah karena hal itu dapat menambah kompleksitas masalah.
Selain itu, wamanaker menunjukkan kepada pengusaha bahwa mereka harus terus menjaga kondisi perusahaan tetap damai dan harmonis dengan mempertimbangkan kebutuhan kesejahteraan serikat pekerja dan seluruh karyawannya.
Meskipun demikian, pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh didorong untuk terus meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka melalui pelatihan kembali dan peningkatan keterampilan.