Kemnaker Menerima Usulan Perpanjangan MoU Kerja Sama SSW dengan Jepang
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerima usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation Specified Skilled Worker (MoC SSW) yang akan berakhir bulan Juni 2024 dalam pertemuan dengan perwakilan Jepang di Tokyo pada Selasa (23/4) lalu.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan bahwa Indonesia menerima usulan tersebut dalam pertemuan dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang, Fukuhara Nobuko di Tokyo, Jepang.
Sebelumnya, usulan perpanjangan MoC SSW telah diterima oleh Kemnaker pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024.
“Pada prinsipnya, kami dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia – Jepang tanpa adanya amandemen hingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang, khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW,” ujar Anwar.
Kemnaker juga menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang mengenai kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW.
“Saya sangat mendukung implementasi MoC ini dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC ini,” tambah Anwar Sanusi.
Selama lima tahun penerapan program SSW, jumlah peserta masih jauh dari target. Kemnaker berharap kedua pihak, yaitu Pemerintah Indonesia dan Jepang, melakukan evaluasi bersama terhadap MoC untuk memastikan implementasi yang lebih mudah, lancar, dan optimal di masa mendatang.
Anwar Sanusi juga berharap agar sejumlah besar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja di Jepang melalui program SSW maupun program baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.
“Termasuk juga program-program lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Jepang dalam rangka membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang,” ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Sanusi juga bertemu dengan Komisaris Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, Kikuchi Hiroshi, dan mengusulkan pembukaan empat bidang baru SSW, serta penetapan kuota SSW kategori (1) sebanyak 820.000 pekerja untuk periode 2024-2029.