spot_img

Kenapa Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan?

Date:

Kenapa Pemerintah Resmi Menghapus Praktik Sunat Perempuan?

Pemerintah telah secara resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024, mencakup penghapusan praktik sunat perempuan untuk meningkatkan kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Kebijakan Baru

Peraturan ini mencantumkan dalam Pasal 102 huruf a, bahwa praktik sunat perempuan harus dihapuskan. Selain itu, pemerintah akan fokus pada edukasi bagi balita dan anak prasekolah mengenai organ reproduksi, termasuk perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan. Pendidikan ini mencakup pemahaman tentang larangan sentuhan terhadap organ reproduksi, perilaku hidup bersih dan sehat, serta pelayanan medis klinis untuk kondisi tertentu.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014 yang mencabut Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan, karena aturan sebelumnya dianggap memberikan opsi untuk melakukan sunat.

Pandangan Medis tentang Sunat Perempuan

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak lama menentang praktik sunat perempuan karena tidak memiliki manfaat kesehatan dan justru berpotensi menimbulkan bahaya. Sunat perempuan dapat menyebabkan pendarahan hebat, masalah buang air kecil, kista, infeksi, komplikasi saat melahirkan, dan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.

Praktik ini juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, melanggar hak atas kesehatan, keamanan, integritas fisik, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat, bahkan hak hidup jika prosedur tersebut mengakibatkan kematian.

Komplikasi Medis dari Sunat Perempuan

Komplikasi Langsung :

  • Nyeri hebat
  • Perdarahan berlebihan (hemoragi)
  • Pembengkakan jaringan genital
  • Demam
  • Infeksi, seperti tetanus
  • Masalah saluran kencing
  • Masalah penyembuhan luka
  • Cedera pada jaringan genital di sekitarnya
  • Syok
  • Kematian

Komplikasi Jangka Panjang :

  • Masalah saluran kencing, seperti nyeri saat berbuang air kecil dan infeksi saluran kencing
  • Masalah vagina, seperti keputihan, gatal, vaginosis bakterialis, dan infeksi lainnya
  • Masalah menstruasi, seperti menstruasi yang menyakitkan dan kesulitan mengeluarkan darah menstruasi
  • Jaringan parut dan keloid
  • Masalah seksual, seperti nyeri saat berhubungan dan kepuasan seksual yang berkurang
  • Peningkatan risiko komplikasi persalinan, seperti persalinan sulit, pendarahan berlebihan, operasi caesar, dan resusitasi bayi, serta risiko kematian bayi baru lahir
  • Kebutuhan untuk operasi lanjutan, seperti penyegelan atau penyempitan lubang vagina yang mungkin memerlukan pembedahan ulang
  • Masalah psikologis, termasuk depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma, dan harga diri rendah

Dengan penghapusan praktik sunat perempuan, diharapkan dapat mencegah dampak negatif tersebut dan meningkatkan kesehatan serta hak asasi perempuan dan anak perempuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

More like this
Related

bank bjb Raih Penghargaan Top 20 Financial Institution 2024 dari The Finance

JAKARTA – bank bjb terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat posisinya sebagai salah...

bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan

BANDUNG - bank bjb terus memperkuat sinergi dan kolaborasi sebagai bagian dari strategi...

Wujudkan Pertumbuhan Bersama, bank bjb Efektif Setorkan Modal ke Bank Jambi

BANDUNG - bank bjb terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung pengembangan Bank Pembangunan Daerah...

Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri

BANDUNG – Bandung bjb Tandamata resmi mengumumkan daftar pemain tim voli putri...