Kepolisian Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi Menjelang Tahun Baru
Untuk menghindari gangguan kamtibmas, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, telah melarang penggunaan petasan, konvoi, dan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2024.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengatakan pada hari Rabu bahwa dia meminta masyarakat yang merayakan pergantian malam tahun baru untuk menghindari penggunaan petasan dan menghindari konvoi karena hal tersebut dapat membahayakan.
Untuk mencegah gangguan ketertiban selama malam pergantian tahun, pesta kembang api dan konvoi dilarang.
Dia juga menyatakan bahwa izin diperlukan saat mengadakan pesta kembang api di pusat perbelanjaan atau perumahan.
Polresta Tangerang sedang menyiapkan sekitar 600 anggota TNI/Polri, Satpol PP, dan Dishub untuk menjaga ketertiban.
Dia menyatakan bahwa dia akan menurunkan sekitar 600 personel dari TNI/Polri untuk pengamanan malam Tahun Baru 2024, didukung oleh SSP dari Polda Banten, Dinas Perhubungan, Pramuka, dan instansi terkait lainnya.
Sebagai antisipasi, personel keamanan ini akan ditempatkan di empat titik keramaian: Alun-alun Tigaraksa, Citra Raya, Kawasan Perumahan Alam Sutra (Suvarna Sutra), dan Balaraja. Selain itu, untuk menghentikan kejahatan seperti tawuran, gang motor, dan balap liar, Polresta Tangerang menyiagakan tim khusus yang melakukan patroli di lokasi rawan.
Menurutnya, fokus utama kami adalah tindakan tawuran, gang motor, dan balap liar, dan kami telah membentuk tim khusus dari Polresta Tangerang yang didukung oleh Polda Banten.
Dalam menghadapi pergantian tahun baru, larangan dari pihak kepolisian terhadap pesta kembang api dan konvoi menjadi langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan penempatan personel keamanan di titik-titik strategis, diharapkan malam pergantian tahun dapat berjalan dengan aman dan damai. Kesadaran bersama dalam mengikuti aturan ini akan memberikan kontribusi positif bagi seluruh warga dalam menyambut awal tahun yang baru.