Kepolisian Menghancurkan Minuman Keras Hasil Operasi Razia di Tempat Hiburan Malam
Hasil Razia di Tempat Hiburan Malam, Kepolisian Mataram Musnahkan Minuman Keras dan Sabu-sabu.
Dalam razia tempat hiburan malam selama empat bulan terakhir, kepolisian resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan minuman keras yang menjadi barang bukti hasil sitaan.
Menurut AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, minuman keras yang dimusnahkan berasal dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Mataram.
AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra menyatakan, “Minuman keras yang kami musnahkan hari ini adalah hasil KRYD atau kegiatan rutin yang ditingkatkan ke tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Mataram.”
Ia menjelaskan bahwa sasaran penindakan KRYD termasuk peredaran minuman beralkohol yang memabukkan, mengingat banyak masalah hukum yang berasal dari konsumsi minuman keras.
Dia juga menyatakan bahwa Kapolresta Mataram mengerahkan anggotanya untuk melaksanakan KRYD setiap akhir pekan dengan menyasar tempat hiburan malam untuk menekan peredaran minuman keras yang tidak berizin.
Sejak September 2023, Polresta Mataram telah menyita puluhan dus minuman keras dengan berbagai merek dagang sebagai hasil KRYD. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, penyitaan ini dilakukan bersama personel TNI dan lembaga pemerintahan.
Bagus menyatakan bahwa penyitaan minuman keras yang tidak berizin dilakukan sesuai dengan aturan perda. Untuk saat ini, sanksinya adalah pembinaan karena ini baru peringatan pertama.
Puluhan botol minuman keras yang disita kemudian dibuang ke bak pembuangan sampah. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram juga dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan detergen selain minuman keras.
Dalam acara tersebut, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, pejabat TNI, kejaksaan, pengadilan, dan BNN hadir. Bagus menyatakan bahwa kejaksaan memutuskan untuk memusnahkan barang bukti untuk menyempurnakan berkas perkara, dan beberapa akan disiapkan untuk pengujian di laboratorium dan sebagai bukti di pengadilan.